Medrilzam menambahkan, PPN/Bappenas sedang mempersiapkan form lanjutan untuk pembahasan usulan-usulan yang belum terbahas sekaligus melakukan pengawalan agar usulan yang telah direkomendasikan dapat masuk dalam pembangunan tahun 2026.
Dirjen Bina Bangda, Restuardy Daud menekankan pentingnya mengawal bersama terhadap hasil dari Rakortekrenbang tahun 2025 tidak hanya oleh pemerintah pusat, tapi juga oleh pemerintah daerah.
“Pemerintah Pusat diharapkan dapat mengawal dan memastikan hasil dalam Rakortekrenbang menjadi input dalam penyusunan RKP (Rencana Kerja Pemerintah) dan Rencana Kerja K/L,” tegas Restuardy.
Sebagai penutup, Restuardy menambahkan Kemendagri akan terus memperbaiki tata kelola penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah agar dapat mempermudah dan memastikan sinkronisasi perencanaan pembangunan pusat dan daerah melalui aplikasi SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah). (Red).












