Berdasarkan evaluasi pelaksanaan penerapan SPM pada 2024 bahwa, proses inputing pelaporan melalui e-SPM secara nasional pada triwulan 3 tahun 2024 menunjukan bahwa jumlah daerah yang sudah menginput e-SPM triwulan 3 sebanyak 504 daerah dengan rincian 34 (89,47%) Provinsi, 378 (90,87%) Kabupaten dan 92 (98,92%) Kota.
Sementara jumlah daerah yang belum menginput e-SPM triwulan 3 sebanyak 43 daerah dengan rincian 4 (10,53%) Provinsi, 38 (9,13%) Kabupaten dan 1 (1,08%) Kota.
Terakhir, progres pembentukan Tim Penerapan SPM sebagaimana yang diamanatkan oleh Permendagri 59 Tahun 2021 bahwa saat ini baru 496 (90,68%) daerah sudah membentuk dan sebanyak 51 (9,32%) daerah belum membentuk.
Adapun capaian penerapan SPM berdasarkan tingkat keterisian sesuai dengan jenis pelayanannya adalah sebagai berikut:












