Mengacu pada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 000.4.6/3764/SJ tanggal 11 Juli 2025 tentang Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah, terdapat sembilan langkah konkret yang perlu dikawal pemerintah daerah.
Langkah tersebut meliputi percepatan realisasi APBD, percepatan realisasi Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), percepatan realisasi proyek-proyek infrastruktur pemerintah, serta pengendalian harga bahan pokok.
Selanjutnya, pemerintah daerah perlu memperkuat pencegahan ekspor dan impor ilegal, memperluas kesempatan kerja, meningkatkan produktivitas sektor pertanian, perkebunan, perikanan dan peternakan sesuai potensi lokal, meningkatkan output industri manufaktur, serta mempermudah perizinan berusaha.













