“PJPK bukan sekadar dokumen, tetapi instrumen strategis untuk memastikan pembangunan berbasis sumber daya manusia berjalan terarah, terukur dan berkelanjutan. Ini sangat penting dalam menghadapi bonus demografi dan mewujudkan Indonesia Emas 2045,” ujarnya, dalam rilis yang diterima redaksi, Selasa (14/4/2026)
Ia menekankan bahwa, pembangunan kependudukan mencakup lima pilar utama, yakni pengendalian kuantitas penduduk; peningkatan kualitas penduduk; pembangunan keluarga; penataan persebaran dan mobilitas penduduk, serta penataan administrasi kependudukan.
Menurutnya, keberhasilan implementasi PJPK sangat bergantung pada sinergi lintas sektor di daerah. Peran Bappeda dan Sekretaris Daerah menjadi kunci dalam memastikan program lintas OPD dapat terintegrasi secara efektif dalam dokumen perencanaan.












