“Tanpa masuk dalam dokumen perencanaan, program tidak akan mendapatkan dukungan anggaran. Oleh karena itu, internalisasi PJPK menjadi sangat krusial,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial Bappenas, Muhammad Cholifihani, menjelaskan bahwa PJPK merupakan turunan dari Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) yang disusun untuk periode lima tahunan, seperti 2025–2029.
Ia menyoroti pentingnya kesiapan Indonesia menghadapi transisi demografi, termasuk fenomena penuaan penduduk (aging population) yang diproyeksikan semakin meningkat pada tahun 2045.
“Bonus demografi tidak akan otomatis menjadi keuntungan jika tidak dikelola dengan baik. Kita harus menyiapkan kebijakan dari sekarang, termasuk perlindungan sosial dan peningkatan kualitas SDM,” jelasnya.












