Perwakilan Subdit Perkim Ditjen Bina Bangda menekankan pentingnya integrasi program penanganan RTLH ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah, serta perlunya dukungan regulasi melalui peraturan kepala daerah sebagai landasan kebijakan.
“Penanganan RTLH dan penataan kawasan bantaran sungai perlu dilakukan secara terpadu melalui penguatan perencanaan, integrasi pendanaan, serta dukungan regulasi daerah agar hasilnya optimal dan berkelanjutan,” ujar perwakilan Subdit Perkim, Yuda Mulya Pranata.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah daerah didorong untuk segera menyusun dan menetapkan peraturan kepala daerah terkait penanganan RTLH, mengintegrasikan program ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran, serta meningkatkan koordinasi dengan Kementerian PKP dalam pemanfaatan program BSPS, FLPP dan skema pendanaan lainnya.













