“Pemerintah daerah dan DPRD diperlukan dalam upaya percepatan penetapan RTRW provinsi/kabupaten/kota dengan memperhatikan tugas dan kewenangannya. Pemda khususnya dalam penyusunan dan keterlibatan peran DPRD dalam penetapan,” kata Gunawan.
Rapat dilanjutkan dengan paparan oleh tiga narasumber dengan moderator Ni Nyoman Yuli Suryani dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Materi berkaitan dengan evaluasi pelaksanaan KEK dan KI sebagai Proyek Strategis Nasional disampaikan Fauzia Suryani Puteri, selaku yang mewakili Asisten Deputi Penataan Ruang dan Pertanahan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Beberapa permasalahan dalam pelaksanaan KEK dan KI sebagai PSN antara lain: perlunya penyesuaian proses berizinan berusaha; perlunya dukungan implementasi fasilitas penetapan hak dan pendaftaran tanah di KEK; keselarasan rencana pengembangan KEK dengan RPJP; serta implementasi pengawasan dan pengendalian pembangunan di sekitar KEK sesuai Perda RDTR di sekitar kawasan.













