Pada kesempatannya, disampaikan materi terkait mekanisme penetapan Raperda RTRW berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021.
“Akselerasi penyediaan rencana tata ruang, baik RDTR maupun RTRW diupayakan dalam memperkuat ekosistem investasi. Hal ini dapat didorong dengan penguatan peran pemerintah daerah bersama dengan DPRD. Selama ini kita masih melihat ke eksekutifnya, padahal DPRD ini sebenarnya memiliki peran strategis,” imbuh Gandiwa. (Red).
Page 4 of 4













