“Sebagai pembina umum pemerintah daerah, Kemendagri memiliki peran strategis dalam melakukan sinkronisasi dan harmonisasi kebijakan pusat dan daerah ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, mulai dari RPJPD, RPJMD, RKPD hingga Renja yang nantinya akan menjadi dasar penyusunan dokumen anggaran daerah atau APBD,” ujar Fauzan.
Ia menjelaskan bahwa, penanggulangan ATM merupakan bagian dari urusan pemerintahan wajib bidang kesehatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu, pelayanan kesehatan bagi orang terduga tuberkulosis dan kelompok berisiko HIV juga telah menjadi bagian dari Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan yang wajib dipenuhi Pemerintah daerah Kabupaten/Kota.













