Kemendagri, lanjutnya, telah mengambil sejumlah langkah konkret untuk memperkuat peran daerah, antara lain melalui:
Surat Edaran Mendagri No. 900.1.1/640/SJ (11 Februari 2025) tentang integrasi Program MBG ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.
Surat Edaran No. 500.12/2119/SJ (22 April 2025) tentang dukungan penyediaan lahan untuk pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Surat Edaran No. 400.5.7/4072/SJ (25 Juli 2025) tentang pembentukan Satgas Percepatan Penyelenggaraan Program MBG di daerah.
Program MBG merupakan visi strategis Presiden dan Wakil Presiden terpilih yang juga tertuang dalam buku Paradoks Indonesia.
Tujuan utamanya adalah mengatasi ketimpangan, menurunkan angka kemiskinan dan mencegah stunting.
Pada 2024, angka stunting tercatat sebesar 19,8%, dan ditargetkan turun menjadi 11% pada 2029. Program ini juga diharapkan mampu memperluas akses gizi dan mendukung peningkatan kualitas pendidikan.













