“Penguatan tata kelola dilakukan melalui penyelenggaraan sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi dari hulu hingga hilir, penguatan kelembagaan, pembagian kewenangan yang jelas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta peningkatan koordinasi lintas sektor guna mendukung pencapaian target nasional 100 persen sampah terkelola pada tahun 2029 sesuai RPJMN 2025–2029,” jelas Kasubdit Lingkungan Hidup, Abdul Aziz, dalam rilis yang diterima redaksi, Sabtu (1/8/2026).
Selain aspek tata kelola, Aziz menambahkan bahwa, Kemendagri juga mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat pembiayaan pengelolaan sampah melalui pendekatan konvergensi pengelolaan sampah dan blended financing. Pendekatan tersebut menempatkan pengelolaan sampah sebagai tanggung jawab lintas urusan pemerintahan, sehingga dukungan program dan pembiayaan tidak hanya berasal dari perangkat daerah yang menangani lingkungan hidup, tetapi juga melibatkan berbagai sektor sesuai kewenangannya.













