PT. KAI menyampaikan pentingnya penanganan perlintasan tidak resmi secara konsisten dan berkelanjutan. Penguatan pengawasan pascapenutupan menjadi salah satu hal yang perlu mendapat perhatian, agar perlintasan yang telah ditutup tidak kembali digunakan.
Dari sisi pemerintah daerah, disampaikan pula sejumlah tantangan dalam penanganan perlintasan sebidang, antara lain keterbatasan fiskal daerah, kebutuhan sarana dan prasarana keselamatan, kebutuhan SDM penjaga perlintasan, serta perlunya penguatan koordinasi lapangan.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah daerah didorong untuk menyusun rencana aksi penanganan perlintasan sebidang secara rinci.
Rencana aksi tersebut diharapkan memuat data lokasi, status jalan, bentuk penanganan, kebutuhan pembiayaan, kebutuhan SDM, target waktu pelaksanaan, serta dukungan yang diperlukan dari pemerintah pusat, PT. KAI dan pemangku kepentingan terkait.













