Sementara itu, sebagai Daerah Otonom Baru (DOB), Provinsi Papua Pegunungan harus menyusun Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2024-2026, sebagai acuan dalam pembangunan daerah jangka menengah.
Hal ini merupakan amanat Inmendagri Nomor 52 Tahun 2022.
Pada kesempatan itu, Iwan Kurniawan juga menjelaskan, tentang pentingnya Pemprov Papua Pegunungan untuk mempertimbangkan potensi-potensi wilayah tersebut dengan seksama.
Tentu bertujuan, agar RPD dapat menggambarkan dengan akurat peluang-peluang pembangunan yang ada di wilayah Papua Pegunungan.
“Dengan memanfaatkan potensi-potensi tersebut, Pemerintah Provinsi dapat merencanakan kegiatan pembangunan yang berkelanjutan dan berbasis pada keunggulan lokal,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Iwan, pemanfaatan potensi daerah secara optimal juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat identitas dan keberlanjutan budaya lokal.