2. Permudah syarat mengikuti PPG dan pretes PPG mapel Umum maupun PAI dibawah Kemenag.
3. Hapus pemberkasan syarat pencairan sertifikasi yang diulang ulang setiap bulan, karena hal itu pemborosan dan menyita waktu guru untuk fokus Pembelajaran. Akan lebih efisien 6 bulan sekali saat awal semester bersamaan penerbitan SKBK.
4. Buka kuota PPPK bagi guru Madrasah di Madrasah Swasta dan guru PAI di Sekolah Negeri/Swasta. Berikan usulan kuota pada Menkeu dan Menpan/RB, dan tempatkan guru P3K di Madrasah asal.
5. Bayarkan kekurangan Tunjangan Iinsentif GBPNS yang baru dibayar 8 bulan, karena hak guru GBPNS adalah 12 bulan. Jangan KORBANKAN GURU SWASTA atas nama kekurangan anggaran, dll disampaikan secara tertulis.
*KEMENAG JANJI SELESAIKAN INPASSING DAN TUNGGAAN TUNJANGAN INSENTIF*













