DEMAK || Bedanews.com – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Demak, melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Penegakan Hukum dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat dengan melibatkan jajaran Satpol PP, Kodim 0716/Demak dan Polres Demak, Selasa (16 Juli 2024).
PLT Kasatpol PP Kabupaten Demak, Agus Sukiono melalui keterangannya, Selasa (17/7) mengungkapkan bahwa, kegiatan tersebut Berdasarkan Perda Kab Demak no 2 tahun 2015 tentang penanggulangan penyakit masyarakat di Kabupaten Demak dan Perda Kab. Demak no 4 tahun 2019 tentang ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
“Target lokasi yaitu di Desa Bogosari, Kecamatan Guntur dan Kecamatan Karangawen meliputi: Desa Sukalima, Manjiwan, Tlogorejo, Ngiri dan Brambang,” tandasnya.
Agus menegaskan, tindakan yang dilakukan sebelum melakukan operasi Pekat yaitu Apel bersama oleh Kabid. Prohukda, Sardi, S.IP, M.