Oleh: Sugiyanto (SGY)-Emik (Pengamat Ibu Kota)
JAKARTA || Bedanews.com – Dalam beberapa artikel opini yang saya tulis sebelumnya, saya telah secara terbuka, logis, dan rasional menyampaikan pandangan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo dan Rano Karno, perlu segera melakukan pergantian Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo. Alasan utama yang saya kemukakan sangat sederhana dan masuk akal, yakni masa jabatan yang sudah terlalu lama, lebih dari enam tahun enam bulan sejak dilantik pada 8 Juli 2019.
Dalam sistem birokrasi modern, masa jabatan yang terlalu panjang berpotensi menimbulkan kejenuhan organisasi, stagnasi kebijakan, serta menghambat regenerasi karier aparatur sipil negara lainnya. Kondisi tersebut tidak selalu sehat, baik bagi institusi maupun bagi pejabat yang bersangkutan. Di berbagai kesempatan, Gubernur DKI Jakarta juga kerap menegaskan pentingnya penerapan sistem merit dalam penyelenggaraan pemerintahan. Oleh karena itu, gagasan pergantian Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjadi sangat relevan jika dikaitkan dengan komitmen terhadap prinsip meritokrasi dan penyegaran birokrasi.











