BANDUNG,- Kelompok Usaha Bakrie (KUB) terus berupaya mensupport pemerintah untuk bisa meningkatkan perekonomian negara, salah satunya lewat Mineral dan Batubara (Minerba).
KUB melalui PT Kaltim Prima Coal dan Arutmin yang merupakan dua unit usaha PT Bumi Resources (BUMI), menjadi penyumbang royalti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) terbesar yakni mencapai Rp9 trilyun di tahun 2020 dari Mineral dan Batubara (Minerba).
Jika ditambah pajak maka BUMI Grup masuk dalam 31 perusahaan top pembayar pajak terbesar di Indonesia.
Perusahaan pertambangan bisa memberikan dampak positif terhjadap ekonomi Indonesia, selain dengan menciptakan lapangan kerja, meningkatkan devisa negara, juga melalui pembayaran PNPB.
Tertuang dalam UU RI No.20 Tahun 2017 tentang PNPB, PNPB adalah seluruh pemerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.









