Air merupakan kebutuhan dasar bagi rakyat, untuk keberlangsungan kehidupan. Allah Swt. telah memberikan ketersediaan air yang berlimpah di bumi, beserta siklus daur airnya mulai dari hamparan hutan, iklim, sungai, danau dan lautan. Semua itu wajib dijaga kelestariannya agar tidak rusak. Islam juga telah menetapkan bahwa hutan dan air tergolong pada jenis kepemilikan umum dan haram untuk diprivatisasi. Pengelolaannya wajib dilakukan oleh negara untuk didistribusikan kepada rakyat, dengan infrastruktur air terbaik. Hal demikian dilakukan Dengan tetap memperhatikan keseimbangan alam, sehingga kelestarian alam tetap terjaga. Untuk menghadapi potensi anomali iklim yang alamiahnya bisa terjadi, negara akan melakukan berbagai riset untuk mengasosiasikannya. Kesadaran masyarakat untuk menjaga kelestarian alam pun akan dibangun. Selain itu penguasa akan senantiasa memupuk keimanan umat, di antaranya dengan mengajak mereka untuk memohon ampunan dan pertolongan Allah Swt..













