Sehingga, dokumen yang dilakukan disertakan dalam pembuktian pada e-litigasi dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan juga putusan elektronik yang diterbitkan oleh pengadilan adalah putusan yang terpercaya.
Nantinya para pihak yang berperkara dapat menyepakati penggunaan e-court dan e-litigation termasuk hakim dan panitera pengganti menggunakan dokumen elektronik mulai dari pendaftaran gugatan atau permohonan, jawaban, replik, duplik, hingga terbitnya salinan putusan hakim secara elektronik (soft copy). Perma No. 1 Tahun 2019 pun mengatur soal tanda tangan elektronik (digital signature). (Budi Chaerul)
Page 2 of 2