"Tapi tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru jika ada keterangan atau bukti tambahan," tambah Abdul.
Menurutnya, penyidikan kasus tersebut memang cukup pelik dan memerlukan proses yang panjang. Pihaknya tak mau main-main dalam menentukan tersangka. Dalam prosesnya, penyidik memerlukan pemeriksaan dari ahli.
"Sejumlah ahli dan saksi telah dimintai keterangan. Totak ada 22 saksi yang sudah kami mintai keterangannya," ujarnya.
Lebih lanjut Abdul Muis Ali menambahkan, berdasarkan poses penyelidikan dan analisa ahli, diperoleh fakta bahwa ada selisih nominal anggaran sebesar Rp 4 miliar lebih. Anggaran pada proyek Cisinga sendiri diketahui sebesar Rp 25 miliar.
"Berdasarkan penghitungan ahli fisik, ada selisih nilai pekerjaan sebesar Rp 4 miliar lebih. Dan itu merupakan kerugian negara," tegasnya.










