Bandung, BEDAnews,-
Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra dituntut hukuman tujuh tahun penjara oleh jaksa. Sunjaya terbukti sah dan meyakinkan menerima gratifikasi terkait promosi jabatan di Kabupaten Cirebon.
Hal ini terungkap dalam tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Rabu (24/4).
Jaksa menilai Sunjaya telah melanggar tindak pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan pertama.
"Meminta kepada majelis hakim yang berwenang menyidangkan perkara ini untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tujuh tahun, serta denda Rp 400 juta yang bila tidak dibayar, diganti kurungan selama enam bulan," papar JPU KPK, Iskandar Marwanto, dalam amar tuntutannya.