Bandung, BEDAnews – Pengembalian dana kasus korupsi dilingkungan Kemenag Jabar diterima Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Dari kerugian uang negara sebesar Rp. 22 M, baru Rp. 6,5 M yang sudah dikembalikan.
Perkara korupsi tersebut yakni pengelolaan Dana BOS Madrasah Tsanawiyah untuk foto copy/penggandaan soal ujian dan lembar jawaban ujian TO UAMBN, UM/USBN, PAT, DAN PAS MTS.
“Kami (Kejati Jabar) telah menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp, 6,5 miliar, yang disetorkan ke Rekening Penampungan Khusus di Bank BRI Bandung,” tutur Asep N Mulyana, Kamis, 1/12/ 2022.
Atas kasus tersebut penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar telah menetapkan 4 orang tersangka dan tekah memsruksa 55 orang saksi
Keempat tersangka diduga melanggar Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPl dari KKMTS kota/kabupaten se-Jawa Barat.
Mereka yaitu EH sebagai Ketua Kelompok Kerja Madrasah Tsanawiyah Provinsi Jawa Barat Tahun 2017/2018. Ia jadi tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1144/M.2.5/Fd.1/10/2022 tanggal 21 Oktober 2022.
Kemudian AL, Bendahara Kelompok Kerja Madrasah Tsanawiyah Provinsi Jawa Barat Tahun 2017/2018 yang jadi tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor:Print-1145/M.2.5/Fd.1/10/2022 tanggal 21 Oktober 2022.
Ketiga, ada MK sebagai mantan Manager Operasional CV. Citra Sarana Grafika. Ia ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1146/M.2.5/Fd.1/10/2022 tanggal 21 Oktober 2022.
Terakhir, ada MSA merupakan Direktur CV. Arafah berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1147/M.2.5/Fd.1/10/2022 tanggal 21 Oktober 2022.
Kelompok Kerja Madrasah Tsanawiyah Provinsi Jabar mengarahkan Madrasah Tsanawiyah diseluruh Jawa Barat untuk melakukan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Dana BOS di Lingkungan Kanwil Kemenag Jabar.
Pengadaan di Tahun Anggaran 2017 dan 2018 tersebut juga melibatkan pihak swasta yaitu CV. Arafah dan CV. Citra Sarana Grafika.
“Bahwa Kegiatan tersebut bertentangan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7381 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2017,” terang Asep.