• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Jumat, Maret 13, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Kejati Jabar Terima Rp 6,5 M Pengembalian Kerugian Negara

Kejati Jabar Terima Rp 6,5 M Pengembalian Kerugian Negara

Kasus Korupsi Dana BOS Kemenag Jabar

Boed by Boed
1 Desember 2022
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BeritaTerkait

PWI Jaya Berbagi: Insan Pers Tebar Kepedulian di Bulan Ramadan

13 Maret 2026

Forkopimcam Boyolangu Gelar Bagi Takjil dan UMKM Pangan Murah, Perkuat Kepedulian Sosial di Bulan Ramadhan

13 Maret 2026

Bandung, BEDAnews – Pengembalian dana kasus korupsi dilingkungan Kemenag Jabar diterima Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Dari kerugian uang negara sebesar Rp. 22 M, baru Rp. 6,5 M yang sudah dikembalikan.

Perkara korupsi tersebut yakni pengelolaan Dana BOS Madrasah Tsanawiyah untuk foto copy/penggandaan soal ujian dan lembar jawaban ujian TO UAMBN, UM/USBN, PAT, DAN PAS MTS.

“Kami (Kejati Jabar) telah menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp, 6,5 miliar, yang disetorkan ke Rekening Penampungan Khusus di Bank BRI Bandung,” tutur Asep N Mulyana, Kamis, 1/12/ 2022.

Atas kasus tersebut penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar telah menetapkan 4 orang tersangka dan tekah memsruksa 55 orang saksi

Keempat tersangka diduga melanggar Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPl dari KKMTS kota/kabupaten se-Jawa Barat.

Mereka yaitu EH sebagai Ketua Kelompok Kerja Madrasah Tsanawiyah Provinsi Jawa Barat Tahun 2017/2018. Ia jadi tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1144/M.2.5/Fd.1/10/2022 tanggal 21 Oktober 2022.

Kemudian AL, Bendahara Kelompok Kerja Madrasah Tsanawiyah Provinsi Jawa Barat Tahun 2017/2018 yang jadi tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor:Print-1145/M.2.5/Fd.1/10/2022 tanggal 21 Oktober 2022.

Ketiga, ada MK sebagai mantan Manager Operasional CV. Citra Sarana Grafika. Ia ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1146/M.2.5/Fd.1/10/2022 tanggal 21 Oktober 2022.

Terakhir, ada MSA merupakan Direktur CV. Arafah berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1147/M.2.5/Fd.1/10/2022 tanggal 21 Oktober 2022.

Kelompok Kerja Madrasah Tsanawiyah Provinsi Jabar mengarahkan Madrasah  Tsanawiyah diseluruh Jawa Barat untuk melakukan tindak pidana korupsi  dalam Pengelolaan Dana BOS di Lingkungan Kanwil Kemenag Jabar.

Pengadaan di Tahun Anggaran 2017 dan 2018 tersebut juga melibatkan pihak swasta yaitu CV. Arafah dan CV. Citra Sarana Grafika.

“Bahwa Kegiatan tersebut bertentangan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7381 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah  Tahun Anggaran 2017,” terang Asep.

Previous Post

Jerit Tangis Warnai Penemuan Tiga Jasad, Dadang: Jumlah Korban Meninggal capai 327 orang

Next Post

Ketua MPR RI Dukung Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun

Related Posts

Ragam

PWI Jaya Berbagi: Insan Pers Tebar Kepedulian di Bulan Ramadan

13 Maret 2026
Ragam

Forkopimcam Boyolangu Gelar Bagi Takjil dan UMKM Pangan Murah, Perkuat Kepedulian Sosial di Bulan Ramadhan

13 Maret 2026
TNI-POLRI

Jelang Mudik Lebaran, Polres Demak Gelar Apel Pasukan dan Dirikan 4 Pospam

13 Maret 2026
TNI-POLRI

Perang Melawan Miras di Demak, Ribuan Botol Dimusnahkan Polisi

13 Maret 2026
Ragam

Tebar Kebaikan Ramadan, Polda Banten dan Permikomnas Banten Gelar Aksi Berbagi Takjil

13 Maret 2026
Edukasi

FISIP UHAMKA Gelar Bedah Buku Peran Media dan Opini Publik

13 Maret 2026
Next Post

Ketua MPR RI Dukung Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021