Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Katarina Katarina Endang Sarwestri, S.H.,M.H, langkah ini merupakan bentuk komitmen dan wujud eksistensi Kejaksaan Republik Indonesia khususnya Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melalui Kejaksaan Negeri Sumedang dalam melakukan kewenangan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi yang tidak hanya menghukum badan dari terpidana tetapi juga berupaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara.
“Selanjutnya kami akan memberikan masukan kepada stakeholder dalam hal ini Kementerian sebagai Tim Pelaksana Pengadaan dan Pihak ATR/BPN untuk memperbaiki system dan tata Kelola agar kedepan tidak lagi terjadi kebocoran keuangan negara dalam pengadaan tanah untuk kepentingan negara dan kepentingan umum, yang mana hal ini sejalan dengan asta cita Presiden Prabowo dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan terhadap Tindak Pidana Korupsi” ujarnya