Bandung, BEDAnews – Kejaksaan Negeri Bandung melalui Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan dua tersangka masing masing berinisial NYA dan MFA dalam perkara penyimpangan dalam pengelolaan dana program Indonesia Pintar Kuliah di Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Bagasasi Bandung, Kamis (23/1/2025).
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo modus yang dilakukan para tersangka dalam pengelolaan dana program Indonesia pintar kuliah di STIA Bagasasi Bandung ini, adalah adanya pungutan biaya hidup mahasiswa atau living cost yang jumlahnya bervariatif.
“Pungutan biaya hidup ini jumlahnya beragam yang digunakan untuk membiayai operasional yang tidak terkait langsung dengan proses pembelajaran mahasiswa, yang mana hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi,” katanya.