• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Senin, September 21, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home ยป Kejari Palu Selamatkan Kerugian Negara Dan Musnakan BB Pidana Napza

Kejari Palu Selamatkan Kerugian Negara Dan Musnakan BB Pidana Napza

Asep Budi by Asep Budi
2 April 2018
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PALU-SULTENG, BEDAnews.com – Kejaksaan Negeri Palu di periode tahun 2017 hingga triwulan pertama 2018, telah memutus beberapa perkara di antaranya perkara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Palu, dengan menyelamatkan uang negara sekitar Rp1,719 miliar.

“Salah satunya perkara KONI yang yahun 2017 sudah diputus lima tahun. Kemudian sudah kita eksekusi ada 19 perkara dengan kerugian uang negara berkisar Rp. 800 juta,” demikian diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palu Subeno SH, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Avrifel SH, MH, Sabtu (31/3/2018) lalu di Palu.

Sementara pada triwulan pertama Meret 2018, Kejari Palu telah memutus enam perkara. “Kita telah melakukan eksekusi enam perkara dan menyelamatkan uang negara sekitar Rp. 919 juta,” ujar Kasi Pidsus Kejari Palu ini.

Menurutnya, perkara 2018 adalah perkara tahun sebelumnya kemudian dilakukan penindakan dan baru dieksekusi tahun ini. Adapun jumlah kerugian negara Rp. 1,719 miliar merupakan akumulasi berbagai perkara 2017 hingga 2018.

BeritaTerkait

HUT Ke-81 TNI, Warga Trenggalek Antusias Ikuti Baksos Kesehatan

21 September 2026

HUT Ke-81 TNI, Warga Antusias Manfaatkan Pengobatan Gratis di Madiun

21 September 2026

Selain itu, lanjut Avrifel, Kejari Palu juga telah membentuk Tim Pengawalan dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Pusat (TP4P) dan Daerah (TP4D), yang digagas Kejaksaan Agung, dan sebagai jawaban atas kekhawatiran para pejabat pusat dan daerah akan penanganan proyek yang rawan dipidanakan.

“Nantinya, TP4P dan TP4D akan mendampingi pengawalan kepada setiap kepala daerah yang akan melaksanakan program pembangunan di setiap tingkatan, baik pusat maupun daerah tingkat satu dan tingkat dua. Kemudian bentuk dari pendampingan dan pengawasan itu antara lain berupa pendapat hukum (legal opinion),” katanya. 

Di tempat terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Palu, Surianto SH, mengungkapkan, untuk penanganan kasus pada pidana umum  pihaknya 2 pekan lalu telah melaksanakan pemusnahan sejumlah barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Palu,

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut, lanjut Surianto, berasal dari 125 perkara tindak pidana narkotika dan psikotropika, zat adiktif (Napza) dan dua perkara tindak pidana yang terkait dengan UU Kesehatan. 

“Total barang bukti yang dimusnahkan yakni, sabu 8.332,24 gram, ganja 13,18 gram, ekstasi 193 butir, THD 432 butir dan kosmetik enam dus, serta obat-obatan sembilan butir,” terang Surianto. (Rahmad Nur)

 

Previous Post

Kontrak Tempat Buang Sampah Sarimukti KBB Diperpanjang

Next Post

Kapolres Donggala Instruksikan Pengamanan Ibadah Paskah Harus Profesional

Related Posts

TNI-POLRI

HUT Ke-81 TNI, Warga Trenggalek Antusias Ikuti Baksos Kesehatan

21 September 2026
TNI-POLRI

HUT Ke-81 TNI, Warga Antusias Manfaatkan Pengobatan Gratis di Madiun

21 September 2026
TNI-POLRI

Sambut HUT Ke-81 TNI, Kodim Tulungagung Gelar Bakti Sosial Kesehatan Gratis

21 September 2026
TNI-POLRI

Panglima TNI Resmi Tutup Lomba Tembak Piala Panglima TNI 2026

20 September 2026
TNI-POLRI

Sambut HUT TNI ke-81, Kodim 1710/Mimika Gelar Bakti Kesehatan

20 September 2026
TNI-POLRI

Kodim 1710/Mimika Rampungkan Jembatan Beton di Kelurahan Pasar Sentral

20 September 2026
Next Post

Kapolres Donggala Instruksikan Pengamanan Ibadah Paskah Harus Profesional

Please login to join discussion

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021