Dalam proses mediasi, tersangka dan korban berhasil mencapai kesepakatan dan tersangka berjanji untuk mengembalikan sepeda motor yang dicuri dan meminta maaf kepada korban. Sementara itu, korban juga bersedia memaafkan perbuatan tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo SH.,MH., mengatakan bahwa penerapan keadilan restoratif dalam kasus ini didasarkan pada beberapa pertimbangan.
“Tersangka merupakan pelaku pertama kali, ancaman pidana tidak terlalu berat, dan nilai kerugian yang ditimbulkan tidak terlalu besar,” ujarnya.
Dalam proses mediasi, tersangka dan korban berhasil mencapai kesepakatan, tersangka berjanji untuk mengembalikan sepeda motor yang dicuri dan meminta maaf kepada korban. Sementara itu, korban juga bersedia memaafkan perbuatan tersangka.