• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Selasa, Oktober 14, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Kejari Kota Bandung Sukses Terapkan Keadilan Restoratif

Kejari Kota Bandung Sukses Terapkan Keadilan Restoratif

Boed by Boed
29 Oktober 2024
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Menurutnya pada Jumat, 16 Agustus 2024, AZZ warga Kecamatan Ibun Kabupaten Bandung, mencoba membawa kabur sepeda motor merk Mio milik Opik Haryoko yang terparkir di sebuah gang Jalan Hantap, Kiaracondong.

AZZ yang saat itu terdesak kebutuhan ekonomi, mencoba mendekat motor tersebut dan mencoba menggerakan stangnya. Setelah tau motor tersebut tidak dikunci stang, AZZ mencurinya dengan cara di tuntun, namun niatnya kandas setelah 30 meter warga meneriakinya.hingga akhirnya diamankan.

Ada beberapa pertimbangan penting dalam penerapan keadilan restoratif pada kasus AZZ Pertama, ia merupakan pelaku pertama kali, dan ancaman hukuman dari Pasal 362 KUHP berada di bawah lima tahun penjara.

Selain itu, nilai kerugian yang dialami korban dianggap relatif kecil. Dengan alasan-alasan ini, Kejaksaan menyimpulkan bahwa penyelesaian damai akan lebih efektif dan mampu memberi kesempatan kepada pelaku untuk memperbaiki diri.

BeritaTerkait

Setwan Jabar Ganti Program Sosper DPRD dengan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah

12 Oktober 2025

Berkas Perkara Dugaan Penyalahgunaan Narkoba Inisial MAA atau alias AZ dkk, Dilimpahkan Kejari Jak Pusat

12 Oktober 2025
Page 2 of 5
Prev123...5Next
Previous Post

Pemdaprov Jabar Percepat Perbaikan Gedung Pusat Kebudayaan Kota Bandung

Next Post

Korem 012/TU Gelar Kesegaran Jasmani Periodik Semester II TA. 2024

Related Posts

Edukasi

Setwan Jabar Ganti Program Sosper DPRD dengan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah

12 Oktober 2025
Hukum

Berkas Perkara Dugaan Penyalahgunaan Narkoba Inisial MAA atau alias AZ dkk, Dilimpahkan Kejari Jak Pusat

12 Oktober 2025
Hukum

Berkas Perkara Enam Tersangka Kasus dugaan Korupsi TPPU, Terkait CPO Diserahkan Pengadilan

12 Oktober 2025
Hukum

Rutan Cirebon Obok-obok Kamar Hunian WBP, Ini yang Didapat

10 Oktober 2025
Hukum

Jadi Saksi, Wahyu Gunawan Akui Terima “Suap”

10 Oktober 2025
Headline

Peserta UnRas Diterima Ketua DPRD Kab. Bandung Reni Rahayu, Sekjen dan Presidium Aliansi Tidak Akan Pulang Tanpa Solusi

9 Oktober 2025
Next Post

Korem 012/TU Gelar Kesegaran Jasmani Periodik Semester II TA. 2024

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021