Menurutnya pada Jumat, 16 Agustus 2024, AZZ warga Kecamatan Ibun Kabupaten Bandung, mencoba membawa kabur sepeda motor merk Mio milik Opik Haryoko yang terparkir di sebuah gang Jalan Hantap, Kiaracondong.
AZZ yang saat itu terdesak kebutuhan ekonomi, mencoba mendekat motor tersebut dan mencoba menggerakan stangnya. Setelah tau motor tersebut tidak dikunci stang, AZZ mencurinya dengan cara di tuntun, namun niatnya kandas setelah 30 meter warga meneriakinya.hingga akhirnya diamankan.
Ada beberapa pertimbangan penting dalam penerapan keadilan restoratif pada kasus AZZ Pertama, ia merupakan pelaku pertama kali, dan ancaman hukuman dari Pasal 362 KUHP berada di bawah lima tahun penjara.
Selain itu, nilai kerugian yang dialami korban dianggap relatif kecil. Dengan alasan-alasan ini, Kejaksaan menyimpulkan bahwa penyelesaian damai akan lebih efektif dan mampu memberi kesempatan kepada pelaku untuk memperbaiki diri.