Bandung, BEDAnews – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung melakukan penahanan terhadap tersangka RS karyawan Bank cabang di Majalaya dengan jabatan Acount Officer.
Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyaluran dan penggunaan Kredit Modal Kerja Koperasi Simpan Pinjam kepada Koperasi Pegawai Republik Indonesia Cabang Pendidikan Kecamatan Solokan Jeruk Kabupaten Bandung “Sembada” yang disebut KPRI Sembada Solokanjeruk Tahun 2019 dan Tahun 2020.
Menurut kasi intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah, S.H., MH dalam siaran persnya tersangka RS menjabat sebagai sebagai Account officer Komersial pada salah satu Bank Cabang di Majalaya yang mempunyai tupoksi Memverifikasi dokumen permohonan kredit dan membuat memorandum Analisa kredit final.













