• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, Mei 10, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Kejari Jakarta Utara, Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi

Kejari Jakarta Utara, Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi

angel angel by angel angel
20 Agustus 2024
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

JAKARTA || Bedanews.com – Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara telah menahan 3 tersangka diduga korupsi atas Penjualan Komoditi yang tidak sesuai 2022-2023 pada Kantor Perum Bulog Wilayah DKI Jakarta.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Dandeni Herdiana, SH, MH melalui Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Rans Fismy, SH, MH, pada Senin (19/8/2024), membenarkan adanya penahanan tersebut.

“Benar, hari ini Senin (19/8/2024) setelah dicek ke bidang Pidsus ada penahanan terhadap 3 tersangka. Diduga korupsi Kantor Bulog wilayah Jakarta dan Banten melakukan penjualan sejumlah komoditi
komersil meliputi beras, minyak dan gula kepada CV. Citra Mandiri yang diwakili oleh tersangka MH, selaku Direktur Utama CV. Citra Mandiri. Bahwa sejak Bulan September 2022 sampai dengan Bulan Desember 2022 telah terjadi 86 (delapan puluh enam)
transaksi dengan nilai transaksi mencapai Rp. 22.910.000.000,- (dua puluh dua miliar sembilan ratus sepuluh juta
rupiah) dan berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi DKI Jakarta dengan jumlah kerugian keuangan negara
sebesar 7.192.640.000 (Tujuh milyar seratus Sembilan puluh dua juta enam ratus empat puluh ribu rupiah). Bahwa dengan diterimanya tersangka dan barang bukti dari Penyidik, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum melakukan penelitian terhadap tersangka dan barang bukti agar sesuai dengan berkas perkara, kemudian Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun dakwaan serta memastikan persyaratan administrasi formil dan materil terpenuhi
untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ucap Rans Fismy.

BeritaTerkait

Bendahara DPD PAN Hj. Elin Wati Sampaikan Rasa Syukur atas Amanat Pimpinan

10 Mei 2026

Kopral FC Lanal Dabo Juara SPP Cup 2026, Taklukkan Della FC 4-1 di Final

10 Mei 2026
Page 1 of 3
123Next
Previous Post

Nasional Corruption Watch Menduga Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Telah Menyalahgunakanan Wewenang Sebagai Tim Pengawas Haji

Next Post

LindungiHutan Rilis Program Mangrove Capital, Bantu Perusahaan Mewujudkan Keuangan Berkelanjutan

Related Posts

Edukasi

Bendahara DPD PAN Hj. Elin Wati Sampaikan Rasa Syukur atas Amanat Pimpinan

10 Mei 2026
TNI-POLRI

Kopral FC Lanal Dabo Juara SPP Cup 2026, Taklukkan Della FC 4-1 di Final

10 Mei 2026
TNI-POLRI

MARINIR; WAASPERS PANGKORMAR BAKAR SEMANGAT PESERTA UJI KOMPETENSI PASIS DIKREG SESKOAL LXV DAN SESKOAD LXVII TAHUN 2026

10 Mei 2026
Ekonomi

Dukung Ketahanan Pangan, Dandim 0624/Kab. Bandung Siap Investasi 1.000 Ayam Petelur di Peternakan Binaan Koperasi MBS Baros

10 Mei 2026
Edukasi

KDM Hadir, Ketum PAN Zulhas ada, Pelantikan dan Rakornas PAN Semarak Penuh Semangat

10 Mei 2026
Ragam

SELAT HORMUZ DARURAT MERAH: MESIN PERANG AS-IRAN SEDANG MEMANAS

10 Mei 2026
Next Post

LindungiHutan Rilis Program Mangrove Capital, Bantu Perusahaan Mewujudkan Keuangan Berkelanjutan

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021