• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Senin, September 21, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home ยป Kejari Garut, Tahan Mantan Pengurus UPK PNPM Malangbong

Kejari Garut, Tahan Mantan Pengurus UPK PNPM Malangbong

Asep Budi by Asep Budi
14 Mei 2013
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Garut, BEDAnews

Setelah melakukan pemeriksaan, secara resmi kejaksaan Negeri (Kejari) Garut kembali melakukan penahanan terhadap tiga orang oknum mantan pengurus unit pengelola kecamatan (UPK) Program Nasional pemberdayaan masyarakat (PNPM) Kecamatan Malangbong Kabupaten Garut.

Ketiga orang mantan pengurus UPK PNPM tersebut, diduga kuat telah menyelewengkan dana PNPM untuk sector ekonomi di kecamatan malangbong hinga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp. 1,16  miliar, ungkap Kepala Kejaksaan Garut Agus Suratno, SH., MH., saat di temui Bedanews.com di ruang kerjanya, Selasa (14/5).

Pihak Kejari Garut menurut Agus, berhak melakukan penahanan kepada ketiga tersangka LS (29) mantan ketua UPK Malangbong, IW (42) mantan bendahara, dan HS (30) mantan sekretaris UPK Malangbong, untuk keperluan penuntutan. Sementara penahanan terhadap para tersangka itu dilakukan sejak Selasa (7/5) lalu sekitar pukul 13.00 WIB .

Kasus ini sendiri terungkap setelah para pengurus UPK PNPM kecamatan Malangbong yang baru, melakukan pemeriksaan data menyusul ditemukanya kejanggalan atas laporan kepengurusan yang lama. Setelah didesak, pada akhirnya para pengurus UPK lama ini mengakui telah menyelewengkan dana PNPM.

Dari keterangan para tersangka, penyelewengan sendiri dilakukan pada saat mereka masih menjadi pengurus UPK Malangbong periode 2009-2012. Sedangkan dana PNPM yang di selewengkan yaitu dana PNPM 2010-2012.

Diungkapkan Agus, penyimpangan yang terjadi adalah penyimpangan dana bergulir, penyalahgunaan dana pengembalian SPP yang di kelola UPK dan rekayasa dana laporan bergulir, penyalahgunaan dana pengembalian SPP (simpan pinjam perempuan), penyalahgunaan dana tabungan kelompok SPP yang di kelola UPK dan rekayasa laporan dana bergulir UPK, penyalahgunaan dan rekayasa dana. Rekayasa laporan ini, dilakukan bersama sama dan berlanjut oleh para tersangka dan uangnya mereka gunakan untuk kepentingan pribadi.

Akibat perbuatanya, para tersangka di jerat pasal 2 ayat 1 jo UU 31 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 64 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman selama 9 tahun. Penahanan terhadap para tersangka dilakukan dalam tingkat penuntutan sesuai dengan KUHAP, penahanan dilakukan selama 20 hari kedepan di rutan Garut terhitung sejak tanggal 7 Mei 2013.

Penahanan dilakukan dengan pertimbangan perbuatan mereka di ancam dengan pidana lebih dari 9 tahun. Selain itu, penahanan dilakukan untuk mencegah agar  tersangka tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri dan mengulangi perbuatanya. (Sighar)

BeritaTerkait

Panglima TNI Resmi Tutup Lomba Tembak Piala Panglima TNI 2026

20 September 2026

Sambut HUT TNI ke-81, Kodim 1710/Mimika Gelar Bakti Kesehatan

20 September 2026
Previous Post

Dua Anggota Genk Motor Brigez, Dibekuk Saat Jual Motor Curian

Next Post

Jalan Desa Dangdeur Rusak Parah

Related Posts

TNI-POLRI

Panglima TNI Resmi Tutup Lomba Tembak Piala Panglima TNI 2026

20 September 2026
TNI-POLRI

Sambut HUT TNI ke-81, Kodim 1710/Mimika Gelar Bakti Kesehatan

20 September 2026
TNI-POLRI

Kodim 1710/Mimika Rampungkan Jembatan Beton di Kelurahan Pasar Sentral

20 September 2026
TNI-POLRI

TNI Raih Empat Rekor MURI Melalui Berbagai Kegiatan Bersama Masyarakat

20 September 2026
TNI-POLRI

TNI Bagikan 22.000 Porsi Makanan Gratis Untuk Masyarakat pada TNI Fair 2026 Di Monas

20 September 2026
TNI-POLRI

Panglima TNI Pantau Bakti Kesehatan TNI Serentak Diseluruh Indonesia

20 September 2026
Next Post

Jalan Desa Dangdeur Rusak Parah

Please login to join discussion

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021