“Tugas kami sebagai penuntut tidak akan selesai hanya dengan mengeksekusi pidana badan saja, tetapi harus tuntas sampai pemusnahan barang bukti, ” ujar Kajari Cimahi Arif Raharjo.
Arif juga mengucapkan syukur kepada Pengadilan Negeri Bale Bandung yang telah memutus perkara narkoba secara linier, kita tidak hanya pencegahan tetapi harus ada juga penindakan.
“Kejari berkomitmen dalam pemusnahan barang bukti ini secara transparan, tidak ada yang ditutup tutupi”ujar Arif.
Dalam penanggulangan narkoba, yang kini sudah memasyatakat Kejaksaan Negeri Cimahi dengan berbagai cara akan turut serta dalam upaya pencegahan penyebaran narkoba, salah satunya mengadakan diskusi, sosialisasi ke masyarakat masyarakat dan juga ke sekolah sekolah.
“Bahaya narkoba yang bisa merusak generasi muda jangan sampai dibiarkan, mari kita bahu membahu dalam upaya pemberantasan narkoba, ” tambah Kajari