Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan berbagai cara, untuk jenis shabu, obat-obatan dimusnahkan dengan cara di blender, sementara ganja, pakaian, uang palsu dan buku buku dimusnahkan dengan cara di bakar, untuk barang bukti senjata tajam dan alat kejahatan lainnya dimusnahkan dengan cara di potong.
Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Arif Raharjo,SH.,MH menjelaskan Bahwa Pemusnahan Barang Bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut merupakan tugas dan putusan pengadilan sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 270 KUHAP yaitu melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan dibidang Pidana Umum sesuai pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan sebagaimana diubah dalam UU No.11 Tahun 2021 melaksanakan peraturan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.













