• Home
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
Minggu, Maret 26, 2023
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertaint
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv
No Result
View All Result
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertaint
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Kejaksaan Negeri Cimahi Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Jenis Lainnya

Kejaksaan Negeri Cimahi Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Jenis Lainnya

Semua BB Sudah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap

budi chaerul by budi chaerul
16 Maret 2023
in Hukum
0
0
SHARES
231
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, BEDAnews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi musnahkan barang bukti hasil dari puluhan perkara yang sudah diputus hakim pengadilan Negeri Bale Bandung. Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Cimahi, Jalan Sangkuriang, Kamis, 16/03/2023.

Barang bukti yang dimusnahkan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dari kurun waktu bulan Oktober 2022 s/d Februari 2023 dengan total perkara seluruhnya sebanyak 129 perkara.

Adapun jenis barang bukti tersebut berupa narkotika jenis shabu seberat 830,8292 gram, narkotika jenis ganja seberat  1.355,5691 gram, tembakau Sintetis sebanyak 405,3163 gram,  alat hisap cangklong/bong, /botol/pipa kaca, Korek Gas, kotak kaleng, timbangan, dlll sebanyak 105 buah, Ekstasi seberat 0,2444 gram, obat-obatan (Tramadol HCL, Alprazolam, Riklona, Hexymer, DMP, Trihexyphenidyl) sebanyak 12.652 butir, Handphone dengan berbagai merk sebanyak 82  unit, uang palsu dengan pecahan seratus ribu dan lima puluh ribu sebanyak 190 lembar, pakaian, jaket, Celana, Dompet, Tas, ATM,dll sebanyak 405 buah, alat kejahatan berupa obeng, mata astag, kunci kontak palsu, gunting, senjata tajam sebanyak 154 buah.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan berbagai cara, untuk jenis shabu, obat-obatan dimusnahkan dengan cara di blender, sementara ganja, pakaian, uang palsu dan buku buku dimusnahkan dengan cara di bakar, untuk barang bukti senjata tajam dan alat kejahatan lainnya dimusnahkan dengan cara di potong.

BeritaTerkait

Patroli Polsek Cipondoh Amankan 6 Remaja Hendak Tawuran

25 Maret 2023

Polisi Polsek Jatiuwung Gelandang Belasan Remaja Hendak Perang Sarung

25 Maret 2023

Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Arif Raharjo,SH.,MH menjelaskan Bahwa Pemusnahan Barang Bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut merupakan tugas dan putusan pengadilan sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 270 KUHAP yaitu melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan dibidang Pidana Umum sesuai pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan sebagaimana diubah dalam UU No.11 Tahun 2021 melaksanakan peraturan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Tugas kami sebagai penuntut tidak akan selesai hanya dengan mengeksekusi pidana badan saja, tetapi harus tuntas sampai pemusnahan barang bukti, ” ujar Kajari Cimahi Arif Raharjo.

Arif juga mengucapkan syukur kepada Pengadilan Negeri Bale Bandung yang telah memutus perkara narkoba secara linier, kita tidak hanya pencegahan tetapi harus ada juga penindakan.

“Kejari berkomitmen dalam pemusnahan barang bukti ini secara transparan, tidak ada yang ditutup tutupi”ujar Arif.

Dalam penanggulangan narkoba, yang kini sudah memasyatakat Kejaksaan Negeri Cimahi dengan berbagai cara akan turut serta dalam upaya pencegahan penyebaran narkoba, salah satunya mengadakan diskusi, sosialisasi ke masyarakat masyarakat dan juga ke sekolah sekolah.

“Bahaya narkoba yang bisa merusak generasi muda jangan sampai dibiarkan, mari kita bahu membahu dalam upaya pemberantasan narkoba, ” tambah Kajari

 

 

Previous Post

Tingkatkan Kapabilitas dan Confidence Building Measure, Panglima TNI Kunjungi Panglima ATM

Next Post

Ketua DKPP: Pemilu Tetap Lima Tahun Sekali

Related Posts

Hukum

Patroli Polsek Cipondoh Amankan 6 Remaja Hendak Tawuran

25 Maret 2023
Hukum

Polisi Polsek Jatiuwung Gelandang Belasan Remaja Hendak Perang Sarung

25 Maret 2023
Hukum

Ketua DPD RI Minta Pemerintah Tertibkan Usaha Ilegal Turis Mancanegara di Bali

25 Maret 2023
Hukum

Diduga Terlibat Narkoba, Ini Penegasan Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Akhmad Zaenal Fikri

25 Maret 2023
Hukum

Polsek Benda Amankan 9 Remaja Pelaku Perang Sarung, Simak Kata Kapolres

24 Maret 2023
Hukum

Bersenjata Kelewang dan Pedang, 9 Remaja Hendak Tawuran Ditangkap Polsek Ciledug

24 Maret 2023
Next Post

Ketua DKPP: Pemilu Tetap Lima Tahun Sekali

HPN TAHUN 2023 DPRD Kab. Bandung

HPN 2023 Kota Cimahi

HPN 2023 – KOPERTAIS WIL II JABAR

Mal Pelayanan Publik Kota Cimahi

HPN DPRD KOTA CIMAHI 2023

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

Jajaran Komisari & Direksi PT. Wika Beton

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER

MFC - Bedanews.com © 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertain
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In