Bandung, BEDAnews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi musnahkan barang bukti hasil dari puluhan perkara yang sudah diputus hakim pengadilan Negeri Bale Bandung. Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Cimahi, Jalan Sangkuriang, Kamis, 16/03/2023.
Barang bukti yang dimusnahkan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dari kurun waktu bulan Oktober 2022 s/d Februari 2023 dengan total perkara seluruhnya sebanyak 129 perkara.
Adapun jenis barang bukti tersebut berupa narkotika jenis shabu seberat 830,8292 gram, narkotika jenis ganja seberatย ย 1.355,5691 gram, tembakau Sintetis sebanyak 405,3163 gram,ย ย alat hisap cangklong/bong, /botol/pipa kaca, Korek Gas, kotak kaleng, timbangan, dlll sebanyak 105 buah, Ekstasi seberat 0,2444 gram, obat-obatan (Tramadol HCL, Alprazolam, Riklona, Hexymer, DMP, Trihexyphenidyl) sebanyak 12.652 butir, Handphone dengan berbagai merk sebanyak 82ย unit, uang palsu dengan pecahan seratus ribu dan lima puluh ribu sebanyak 190 lembar, pakaian, jaket, Celana, Dompet, Tas, ATM,dll sebanyak 405 buah, alat kejahatan berupa obeng, mata astag, kunci kontak palsu, gunting, senjata tajam sebanyak 154 buah.