Bandung, BEDAnews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi musnahkan barang bukti hasil dari puluhan perkara yang sudah diputus hakim pengadilan Negeri Bale Bandung. Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Cimahi, Jalan Sangkuriang, Kamis, 16/03/2023.
Barang bukti yang dimusnahkan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dari kurun waktu bulan Oktober 2022 s/d Februari 2023 dengan total perkara seluruhnya sebanyak 129 perkara.
Adapun jenis barang bukti tersebut berupa narkotika jenis shabu seberat 830,8292 gram, narkotika jenis ganja seberat  1.355,5691 gram, tembakau Sintetis sebanyak 405,3163 gram,  alat hisap cangklong/bong, /botol/pipa kaca, Korek Gas, kotak kaleng, timbangan, dlll sebanyak 105 buah, Ekstasi seberat 0,2444 gram, obat-obatan (Tramadol HCL, Alprazolam, Riklona, Hexymer, DMP, Trihexyphenidyl) sebanyak 12.652 butir, Handphone dengan berbagai merk sebanyak 82 unit, uang palsu dengan pecahan seratus ribu dan lima puluh ribu sebanyak 190 lembar, pakaian, jaket, Celana, Dompet, Tas, ATM,dll sebanyak 405 buah, alat kejahatan berupa obeng, mata astag, kunci kontak palsu, gunting, senjata tajam sebanyak 154 buah.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan berbagai cara, untuk jenis shabu, obat-obatan dimusnahkan dengan cara di blender, sementara ganja, pakaian, uang palsu dan buku buku dimusnahkan dengan cara di bakar, untuk barang bukti senjata tajam dan alat kejahatan lainnya dimusnahkan dengan cara di potong.
Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Arif Raharjo,SH.,MH menjelaskan Bahwa Pemusnahan Barang Bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut merupakan tugas dan putusan pengadilan sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 270 KUHAP yaitu melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan dibidang Pidana Umum sesuai pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan sebagaimana diubah dalam UU No.11 Tahun 2021 melaksanakan peraturan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Tugas kami sebagai penuntut tidak akan selesai hanya dengan mengeksekusi pidana badan saja, tetapi harus tuntas sampai pemusnahan barang bukti, ” ujar Kajari Cimahi Arif Raharjo.
Arif juga mengucapkan syukur kepada Pengadilan Negeri Bale Bandung yang telah memutus perkara narkoba secara linier, kita tidak hanya pencegahan tetapi harus ada juga penindakan.
“Kejari berkomitmen dalam pemusnahan barang bukti ini secara transparan, tidak ada yang ditutup tutupi”ujar Arif.
Dalam penanggulangan narkoba, yang kini sudah memasyatakat Kejaksaan Negeri Cimahi dengan berbagai cara akan turut serta dalam upaya pencegahan penyebaran narkoba, salah satunya mengadakan diskusi, sosialisasi ke masyarakat masyarakat dan juga ke sekolah sekolah.
“Bahaya narkoba yang bisa merusak generasi muda jangan sampai dibiarkan, mari kita bahu membahu dalam upaya pemberantasan narkoba, ” tambah Kajari