Ciamis, BEDAnews
Gerakan Masyarakat Anti Kekerasan (GEMA ANKER), Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi Universitas Galuh (AMMAK UNIGAL), Laskar Front Pembela Islam, dan Clean Clear Govertment (CCG), yang tergabung dalam Masyarakat Ciamis Peduli Hukum dan Anti Korupsi (MCPHAK), Senin (7/10/2013) mendatangi Kantor Kejari Ciamis untuk beraudiensi dan diterima Kasi Pidsus, Chandra Saptadji, Kasi Intel, Ikhsan Pernandi Z, Kasi pidum kejaksaan negeri Ciamis.
Dikatakan U Haeruman dan A Alifikri dari CCG, audiensi MCPHAK dengan kejari merupakan aksi solidaritas atas sikap kejari yang seolah tebang pilih menangani kasus, seperti menimpa GW (40 thn) dengan kasus yang dianggap sepele karena berlawanan dengan istri seorang petugas kejari. Walau ditempuh Peninjauan Kembali, namun ketetapan hokum (PK) tidak bisa dirobah, hingga Sabtu (5/10/2013) dijemput paksa petugas kejaksaan dan masuk Lembaga pemasyarakatan.
“Kami beraudiensi dengan kejari, karena dianggap kejari telah tebang pilih, halnya kasus sepele “Gw”, kasus lama dan dinyatakan menjadi tersangka Rektor Unigal, Prof Suherli masih ngambang belum ada kejelasan dan di tahan, juga kasus – kasus dugaan tindak pidana korupsi lainnya,” ujar U Haeruman, yang mengaku telah memiliki banyak data dari tahun 2004-2013 yang masuk kejari baik ringan maupun berat hingga saat ini tidak tuntas,” katanya kepada BEDAnews.com.
Senada dengan itu, Koordinator AMMAK UNIGAL, Asep Novi mengatakan kedatangannya bersama rekan mahasiswa Unigal diantaranya karena mereka tidak enak hati dengan ketidak jelasan kejari menangani kasus Rektornya.
“Kampus seharusnya jadi pembibitan mental-mental anti korupsi, ternyata Rektor kami terjerat kasus korupsi, kejasaan harus secepatnya menyelesaikan, didakwa atau dibebaskan, juga kasus dugaan korupsi pejabat Ciamis lainnya,” kata Asep Novi.
Bendahara GEMA ANKER, Robi dan Wali Laskar Ciamis, H. Wawan Abd Malik menganggap kejari telah membiarkan kasus korupsi. Mereka berdua mengaku telah mengetahui ada yang telah ditetapkan menjadi tersangka, namun belum juga dieksekusi.
Usai audiensi, H. Wawan Abd Malik mengatakan “Ketika audiensi kejaksaan ada tanda kutip, katanya kami (kejaksaan) hanya punya pistol, tidak punya bom” yang menurut H. Wawan intinya kejaksaan ada intervensi pihak atas, entah di dan dari level mana, yang pasti kejaksaan tidak bisa, karena kurang amunisi atau kekuatan.
Sementara itu menurut Kasi Pidsus, Chandra, didampingi Kasi Intel kejari Ciamis, maksud pistol dan bom yang dikatakannya pada saat audiensi dengan MCPHAK adalah faktanya dengan kekuatan politik dan ekonomi terdakwa bisa merubah jalan cerita menjadi pahlawan, merubah citra, opini dan kejadian.
Penanganan perkara tidak bisa dari diri sendiri saja, tetapi harus melihat aspek lainnya, ujar Chandra. “Kalau yang dihadapi memiliki jaringan (politik dan ekonomi) yang kuat, yakin penanganan kasus tersebut tidak akan sukses, kecuali ditangani oleh penegak hukum yang mempunyai kekuatan hukum yang sama, tahan, atau lebih kuat,” katanya.
“Istilah tebang pilih, missal ada titipan, kejaksaan harus tahu diri ketika menyangkut kasus seseorang bukan hanya bicara aspek hukum, tetapi juga bicara sisi politik, kekuatan hukum, uang, orang tersebut,” kata Chandra Saptadji. (abraham)











