Dalam surat panggilan sebagai saksi Ade Kodir diminta kesaksiannya atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan anggaran Pendapatan dan Pembelanjaan Daerah (APBD) tahun 2022.
Yaitu penyaluran Dana Hibah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp8.550. 000.000 ( delapan miliar limaratus limapuluh juta rupiah), yang dihibahkan kepada Kamar Dagang Indonesia (KADIN).
Dalam pelaksanaannya yang telah dicairkan pada tahap pertama sebesar Rp5.500.000.000 (lima miliar limaratus juta rupiah), diduga tidak sesuai peruntukannya. Terdapat kegiatan fiktif dan mark up biaya kegiatan sebagaimana lampiran hasil Pemeriksaan Bantuan Hibah kepada KADIN Provinsi Jawa Barat tahun 2019.
Dan reviu Bantuan Hibah Kepada KADIN Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2020 Nomor 700.04/2015/Inspt Tanggal 13 September 2020.