MARTAPURA || Bedanews.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) berkolaborasi dengan PT. Arutmin Indonesia melaksanakan penanaman pohon di Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Adam, Kabupaten Banjar, Kamis (28/8/25).
Sebanyak 8.000 bibit pohon ditanam di atas lahan seluas 280 hektar. Adapun bibit pohon yang ditanam diantaranya jambu mete serta beberapa pohon lainnya.
Selain penamaan pohon, dalam kesempatan yang sama, Kejati Kalsel juga melakukan pelepasan 300 ekor burung ke alam bebas. Serta pemberian bantuan alat-alat kebersihan di lingkungan setempat.
Kepala Kejati Kalsel, Rina Virawati mengatakan bahwa, kegiatan tersebut merupakan wujud nyata keterlibatan kejaksaan dalam upaya pelestarian lingkungan, khususnya wilayah di Kalsel.












