BANDUNG,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan bantuan hibah yang diterima Kadin Jabar.
Seperti diketahui, pada tahun 2019, Kadin Jabar menerima dana hibah sebesar Rp 1.725.000.000 yang bersumber dari APBD Provinsi Jabar.
Informasi mengenai penetapan tersangka disampaikan Kasi Intel Kejari Bandung, Reza Prasetyo mewakili Kepala Kejari Bandung, Iwa Suwiya Pribawa, Kamis (22/7).
“Jadi untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Kadin Jabar, kami sudah menetapkan seorang tersangka berinisial T,” ujar Riza di Kantor Kejari Bandung, Jalan Jakarta.
Reza menambahkan, penetapan tersangka ini berdasarkan surat penetapan tersangka dengan nomor 3263/M.210/Fd./07/2021. Surat dikeluarkan pada 15 Juli 2021.