Riau, BEDAnews.com
Penyidik Kejaksaan Negeri Tembilan Jumat (06/02/2015) menahan tersangka kasus dugaan Penyimpangan Dana Bantuan Langsung Masyarakat Pengembangan Usaha Mina Perdesaan Kelompok Usaha Bersama (KUB) Maju Jaya-2 Desa Kuala Selat Kec. Kateman Kab. Inhil An. tersangka Drh. URIP SUKARNO Bin SUDJANGI berdasarkan surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tembilahan Nomor : B- 01 /N.4.15/Fd.1/02/2015 dan Tersangka BURHANUDDIN Bin M RAFIK berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tembilahan Nomor : B- 02 /N.4.15/Fd.1/02/2015.
Dijelaskan sumber dari Kejari, Kejaksaan Negeri Tembilahan sejak tanggal 25 Juni 2014 telah melakukan Penyidikan terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dana Bantuan Langsung Masyarakat Pengembangan Usaha Mina Perdesaan Kelompok Usaha Bersama (KUB) Maju Jaya-2 Desa Kuala Selat Kec. Kateman Kab. Inhil yang bersumber dari dana APBN Kementerian Kelautan dan Perikanan T.A.
Hasil penyidikan tersebut pada tanggal 28 Januari 2015 telah dilakukan ekspose oleh tim penyidik, sehingga terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dana Bantuan Langsung Masyarakat Pengembangan Usaha Mina Perdesaan Kelompok Usaha Bersama (KUB) Maju Jaya-2 Desa Kuala Selat Kec. Kateman Kab. Inhil yang bersumber dari dana APBN Kementerian Kelautan dan Perikanan T.A 2013 dengan menetapkan tersangka Drh. URIP SUKARNO Bin SUDJANGI dan BURHANUDDIN Bin M. RAFIK yang dituangkan dalam Surat Perintah Penetapan tersangka Drh. URIP SUKARNO Bin SUDJANGI dan BURHANUDDIN Bin M. RAFIK.
Kedua tersangka dijerat pasal berlapis dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (MR/Hms)













