• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Rabu, Mei 6, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » KEJAKSAAN NEGERI TEMBILAN MENAHAN TERSANGKA KASUS DUGAAN PENYIMPANGAN DANA USAHA MINA PERDESAAN KUB MAJU JAYA-2

KEJAKSAAN NEGERI TEMBILAN MENAHAN TERSANGKA KASUS DUGAAN PENYIMPANGAN DANA USAHA MINA PERDESAAN KUB MAJU JAYA-2

Asep Budi by Asep Budi
21 Februari 2015
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Riau, BEDAnews.com

Penyidik Kejaksaan Negeri Tembilan Jumat (06/02/2015) menahan tersangka kasus dugaan Penyimpangan Dana Bantuan Langsung Masyarakat Pengembangan Usaha Mina Perdesaan Kelompok Usaha Bersama (KUB) Maju Jaya-2 Desa Kuala Selat Kec. Kateman Kab. Inhil An. tersangka Drh. URIP SUKARNO Bin SUDJANGI  berdasarkan surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tembilahan Nomor : B- 01 /N.4.15/Fd.1/02/2015 dan Tersangka BURHANUDDIN Bin M RAFIK berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tembilahan Nomor : B- 02 /N.4.15/Fd.1/02/2015.

 

Dijelaskan sumber dari Kejari, Kejaksaan Negeri Tembilahan sejak  tanggal 25 Juni 2014 telah melakukan Penyidikan terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dana Bantuan Langsung Masyarakat Pengembangan Usaha Mina Perdesaan Kelompok Usaha Bersama (KUB) Maju Jaya-2 Desa Kuala Selat Kec. Kateman Kab. Inhil yang bersumber dari dana APBN Kementerian Kelautan dan Perikanan T.A.

 

Hasil penyidikan tersebut  pada tanggal 28 Januari 2015 telah dilakukan ekspose oleh tim penyidik, sehingga terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dana Bantuan Langsung Masyarakat Pengembangan Usaha Mina Perdesaan Kelompok Usaha Bersama (KUB) Maju Jaya-2 Desa Kuala Selat Kec. Kateman Kab. Inhil yang bersumber dari dana APBN Kementerian Kelautan dan Perikanan T.A 2013 dengan menetapkan tersangka Drh. URIP SUKARNO Bin SUDJANGI dan BURHANUDDIN Bin M. RAFIK yang dituangkan dalam Surat Perintah Penetapan tersangka Drh. URIP SUKARNO Bin SUDJANGI dan BURHANUDDIN Bin M. RAFIK.

 

Kedua tersangka dijerat pasal berlapis dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.   (MR/Hms)

BeritaTerkait

PANGKORMAR HADIRI TAKLIMAT AWAL AUDIT KETAATAN DAN KINERJA ITJEN TNI PERIODE II TA 2026

6 Mei 2026

Prajurit Lanal Bintan Terima Penghargaan Kasal Atas Keberhasilan Gagalkan Penyelundupan Narkotika

6 Mei 2026
Previous Post

PENGADILAN NEGERI SIAK VONIS MATI TERDAKWA PELAKU PEMBUNUHAN MUTILASI ANAK

Next Post

Jembatan Linggamas Akan Segera Diresmikan Gubernur

Related Posts

TNI-POLRI

PANGKORMAR HADIRI TAKLIMAT AWAL AUDIT KETAATAN DAN KINERJA ITJEN TNI PERIODE II TA 2026

6 Mei 2026
TNI-POLRI

Prajurit Lanal Bintan Terima Penghargaan Kasal Atas Keberhasilan Gagalkan Penyelundupan Narkotika

6 Mei 2026
TNI-POLRI

Dukung Pemerataan Ekonomi, Bank Indonesia (BI) Bersama TNI AL Gelar Ekspedisi Rupiah Kalimantan 2026

6 Mei 2026
TNI-POLRI

Danlanal Bintan Hadiri Pembukaan MTQH XIX Tingkat Kota Tanjungpinang

6 Mei 2026
TNI-POLRI

Upacara dan Syukuran Dalam Rangka Hari Jadi Ke-40 Lanal Bengkulu Tahun 2026

6 Mei 2026
TNI-POLRI

Lanal Sibolga Laksanakan Panen Raya Semangka di Labuhan Angin Kabupaten Tapanuli Tengah

6 Mei 2026
Next Post

Jembatan Linggamas Akan Segera Diresmikan Gubernur

Please login to join discussion

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021