Dalam kesempatan tersebut, Wakil Jaksa Agung RI, Arminsyah menyatakan, kegiatan Diklat Terpadu Antar Negara ini sangat bermafaat dalam mengantisipasi perkembangan kejahatan yang terkait masalah cryptocurrency.
Wakil Jaksa Agung juga berharap, para peserta diklat tidak hanya sekadar bertukar informasi, wawasan, dan pengalaman, nam tetapi juga koordinasi dan kerja sama sinergis antar negara dalam mencegah dan memberantas kejahatan yang menggunakan media cryptocurency.
“Keanekaragaman sistem hukum adalah kekuatan yang besar bila kita kelola dengan baik dan optimal melalui kerja sama dan koordinasi intensif yang kita lakukan bersama,” ucapnya. (M Ridhwan)