Dan kedaulatan mineral baru semakin kuat ketika Indonesia mampu menguasai teknologi, sumber daya manusia, industri, rantai pasok dan pasar.
Di sinilah saya melihat relevansi Pasal 33 UUD 1945. Para pendiri bangsa memahami bahwa kemerdekaan politik tidak akan lengkap tanpa kemandirian ekonomi.
Kekayaan alam tidak boleh hanya menjadi objek eksploitasi. Ia harus menjadi instrumen pembangunan.
Dalam konteks abad ke-21, spirit tersebut perlu diterjemahkan kembali.
Dahulu kita berjuang agar kekayaan alam tidak dikuasai oleh kolonialisme. Kini kita menghadapi tantangan agar kekayaan alam tidak berhenti menjadikan Indonesia sebagai pemasok bahan baku dalam rantai nilai global.
Bentuk tantangannya berubah. Tetapi prinsipnya tetap sama:
_”Kekayaan alam Indonesia harus menjadi kekuatan Indonesia.”_













