BANGGAI KEPULAUAN || Bedanews.com — Yayasan Banggai Insan Cita (YBIC), sebagai mitra program Tropical Forest and Coral Reefs Conservation Act (TFCCA), terus berkomitmen mendorong perlindungan ekosistem pesisir dan laut secara berkelanjutan. Langkah konkret tersebut diwujudkan melalui pendampingan masyarakat dan prakarsa penyusunan Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir, Perlindungan dan Pelestarian Ekosistem Laut Berbasis Masyarakat di Desa Mansamat B, Kecamatan Tinangkung Selatan, Kabupaten Banggai Kepulauan, Senin (7/9).
Hal tersebut diungkapkan Direktur Yayasan Banggai Insan Cita, Muh. Ikhsan Suling melalui keterangannya, Selasa (8/9).
Muh. Ikhsan Suling menegaskan bahwa, inisiatif ini bukan sekadar instrumen administratif, melainkan bentuk penguatan kedaulatan masyarakat lokal dalam mengelola wilayahnya secara lestari.
“Melalui program TFCA/TFCCA, kami hadir untuk mendampingi agar nilai-nilai konservasi yang selama ini dijaga oleh masyarakat Desa Mansamat B memiliki legitimasi hukum yang kuat. Perdes ini dirancang secara partisipatif dari warga, oleh warga, dan untuk warga,” ungkap Muh. Ikhsan Suling.
Setelah berhasil disepakati penuh di tingkat Desa, tahapan berikutnya adalah pengajuan proses harmonisasi ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan yang dijadwalkan dilaksanakan pada Selasa (08 September 2026).
Langkah ini bertujuan untuk memastikan seluruh muatan Perdes selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sebelum resmi diundangkan.
“Melalui lahirnya Perdes ini, pengelolaan wilayah pesisir dan kawasan konservasi di Desa Mansamat B diharapkan memiliki kepastian hukum yang kuat serta berkelanjutan berbasis peran aktif masyarakat setempat,” pungkasnya.
Kegiatan yang berlangsung di Balai Desa Mansamat B ini menandai langkah krusial dalam memberikan kepastian hukum bagi tata kelola sumber daya alam serta perlindungan lingkungan di tingkat tapak. Acara dihadiri langsung oleh Kepala Desa Mansamat B, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh adat, perwakilan nelayan, petani, serta berbagai elemen masyarakat setempat.
Kehadiran YBIC dalam forum ini menegaskan posisinya sebagai fasilitator strategis yang menjembatani aspirasi warga dengan kerangka regulasi formal pemerintahan.
*Kolaborasi Partisipatif Lintas Sektor*
Inisiatif pembentukan regulasi Desa ini dibangun melalui serangkaian tahapan partisipatif yang melibatkan elemen pemerintah Desa, akademisi, penegak hukum, dan masyarakat.
*Penyusunan Draft Regulasi*
Tim YBIC bersama BPD dan Pemerintah Desa Mansamat B secara kolaboratif merumuskan draf awal aturan. Draf ini disesuaikan dengan kondisi geografis, kearifan lokal, serta kebutuhan nyata perlindungan ekosistem pesisir Desa.
*Sosialisasi Kerangka Hukum*
Pemaparan dan edukasi kerangka hukum diberikan kepada warga untuk memantapkan pemahaman mengenai landasan legalitas perlindungan kawasan. Kegiatan ini menghadirkan tiga pemateri lintas sektor, yaitu:
Dalam kegiatan tersebut, Dr. Andi Munafri, S.H, M.H (Dekan Fakultas Hukum Universitas Tompotika / Untika), yang membedah materi terkait Kerangka Hukum dan Kebijakan terkait Pengelolaan Pesisir dan Konservasi serta memberikan Pelatihan Legal Drafting untuk Penyusunan Peraturan Desa tentang Perlindungan, Pengawasan, dan Pelestarian Sumber Daya Pesisir dan Laut serta Pencegahan Illegal Fishing dan Destructive Fishing.
Sementara IPTU Rahim Hasan (Kasat Pol Airud), memaparkan aspek penegakan hukum dan pengamanan wilayah perairan dalam pencegahan tindakan illegal fishing, serta praktik destructive fishing.
Muhammad Darminto, S.H (Ahli Pertama Penyuluh Hukum Bagian Hukum Setdakab Banggai Kepulauan), yang memastikan substansi Raperdes selaras dengan hierarki peraturan perundang-undangan.
*Musyawarah Desa (Musdes)*
Draf regulasi yang telah disosialisasikan dibahas secara komprehensif dalam forum musyawarah tingkat Desa untuk menyerap aspirasi warga, serta menyepakati norma-norma pelestarian lingkungan.
*Komitmen Pemimpin dan Inisiator*
Kepala Desa Mansamat B, Alwi Moidadi, menyampaikan apresiasi mendalam atas kolaborasi lintas sektor yang terjalin. Menurutnya, regulasi ini hanya akan menjadi lembaran kertas tanpa adanya keterlibatan aktif dari warga. (Red).













