• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Senin, September 21, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Kedaulatan Masyarakat Lokal Dalam Mengelola Wilayah, Harus Didukung Pemda

Kedaulatan Masyarakat Lokal Dalam Mengelola Wilayah, Harus Didukung Pemda

kris by kris
8 September 2026
in Ragam
0
PENDAMPINGAN-Direktur Yayasan Banggai Insan Cita, Muh. Ikhsan Suling  berkomitmen mendorong perlindungan ekosistem pesisir dan laut secara berkelanjutan, melalui pendampingan masyarakat dan prakarsa penyusunan Rancangan Peraturan Desa (Raperdes). (Foto Ist).

PENDAMPINGAN-Direktur Yayasan Banggai Insan Cita, Muh. Ikhsan Suling berkomitmen mendorong perlindungan ekosistem pesisir dan laut secara berkelanjutan, melalui pendampingan masyarakat dan prakarsa penyusunan Rancangan Peraturan Desa (Raperdes). (Foto Ist).

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANGGAI KEPULAUAN || Bedanews.com — Yayasan Banggai Insan Cita (YBIC), sebagai mitra program Tropical Forest and Coral Reefs Conservation Act (TFCCA), terus berkomitmen mendorong perlindungan ekosistem pesisir dan laut secara berkelanjutan. Langkah konkret tersebut diwujudkan melalui pendampingan masyarakat dan prakarsa penyusunan Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir, Perlindungan dan Pelestarian Ekosistem Laut Berbasis Masyarakat di Desa Mansamat B, Kecamatan Tinangkung Selatan, Kabupaten Banggai Kepulauan, Senin (7/9).

 

Hal tersebut diungkapkan Direktur Yayasan Banggai Insan Cita, Muh. Ikhsan Suling melalui keterangannya, Selasa (8/9).

 

BeritaTerkait

Kejutan Buat warga Selabintana, Mesjid Wisata Muslim Dibangun oleh Donatur dari Qatar

20 September 2026

Dari Saung Bambu ke Layar Sentuh: Ketika Mata Rantai Sabda Nabi Bertemu Algoritma Digital

20 September 2026

Muh. Ikhsan Suling menegaskan bahwa, inisiatif ini bukan sekadar instrumen administratif, melainkan bentuk penguatan kedaulatan masyarakat lokal dalam mengelola wilayahnya secara lestari.

 

“Melalui program TFCA/TFCCA, kami hadir untuk mendampingi agar nilai-nilai konservasi yang selama ini dijaga oleh masyarakat Desa Mansamat B memiliki legitimasi hukum yang kuat. Perdes ini dirancang secara partisipatif dari warga, oleh warga, dan untuk warga,” ungkap Muh. Ikhsan Suling.

 

Setelah berhasil disepakati penuh di tingkat Desa, tahapan berikutnya adalah pengajuan proses harmonisasi ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan yang dijadwalkan dilaksanakan pada Selasa (08 September 2026).

 

Langkah ini bertujuan untuk memastikan seluruh muatan Perdes selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sebelum resmi diundangkan.

 

“Melalui lahirnya Perdes ini, pengelolaan wilayah pesisir dan kawasan konservasi di Desa Mansamat B diharapkan memiliki kepastian hukum yang kuat serta berkelanjutan berbasis peran aktif masyarakat setempat,” pungkasnya.

 

Kegiatan yang berlangsung di Balai Desa Mansamat B ini menandai langkah krusial dalam memberikan kepastian hukum bagi tata kelola sumber daya alam serta perlindungan lingkungan di tingkat tapak. Acara dihadiri langsung oleh Kepala Desa Mansamat B, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh adat, perwakilan nelayan, petani, serta berbagai elemen masyarakat setempat.

 

Kehadiran YBIC dalam forum ini menegaskan posisinya sebagai fasilitator strategis yang menjembatani aspirasi warga dengan kerangka regulasi formal pemerintahan.

 

*Kolaborasi Partisipatif Lintas Sektor*

 

Inisiatif pembentukan regulasi Desa ini dibangun melalui serangkaian tahapan partisipatif yang melibatkan elemen pemerintah Desa, akademisi, penegak hukum, dan masyarakat.

 

*Penyusunan Draft Regulasi*

 

Tim YBIC bersama BPD dan Pemerintah Desa Mansamat B secara kolaboratif merumuskan draf awal aturan. Draf ini disesuaikan dengan kondisi geografis, kearifan lokal, serta kebutuhan nyata perlindungan ekosistem pesisir Desa.

 

*Sosialisasi Kerangka Hukum*

 

Pemaparan dan edukasi kerangka hukum diberikan kepada warga untuk memantapkan pemahaman mengenai landasan legalitas perlindungan kawasan. Kegiatan ini menghadirkan tiga pemateri lintas sektor, yaitu:

 

Dalam kegiatan tersebut, Dr. Andi Munafri, S.H, M.H (Dekan Fakultas Hukum Universitas Tompotika / Untika), yang membedah materi terkait Kerangka Hukum dan Kebijakan terkait Pengelolaan Pesisir dan Konservasi serta memberikan Pelatihan Legal Drafting untuk Penyusunan Peraturan Desa tentang Perlindungan, Pengawasan, dan Pelestarian Sumber Daya Pesisir dan Laut serta Pencegahan Illegal Fishing dan Destructive Fishing.

 

Sementara IPTU Rahim Hasan (Kasat Pol Airud), memaparkan aspek penegakan hukum dan pengamanan wilayah perairan dalam pencegahan tindakan illegal fishing, serta praktik destructive fishing.

 

Muhammad Darminto, S.H (Ahli Pertama Penyuluh Hukum Bagian Hukum Setdakab Banggai Kepulauan), yang memastikan substansi Raperdes selaras dengan hierarki peraturan perundang-undangan.

 

*Musyawarah Desa (Musdes)*

 

Draf regulasi yang telah disosialisasikan dibahas secara komprehensif dalam forum musyawarah tingkat Desa untuk menyerap aspirasi warga, serta menyepakati norma-norma pelestarian lingkungan.

 

*Komitmen Pemimpin dan Inisiator*

 

Kepala Desa Mansamat B, Alwi Moidadi, menyampaikan apresiasi mendalam atas kolaborasi lintas sektor yang terjalin. Menurutnya, regulasi ini hanya akan menjadi lembaran kertas tanpa adanya keterlibatan aktif dari warga. (Red).

 

Previous Post

TNI AL GAGALKAN PEREDARAN 240 CARTRIDGE VAPE MENGANDUNG ETOMIDATE DI PERAIRAN KARIMUN

Next Post

Ketika Langit Nusantara Batuk Bersamaan: Firasat Alam atau Kebetulan Geologis?

Related Posts

Ragam

Kejutan Buat warga Selabintana, Mesjid Wisata Muslim Dibangun oleh Donatur dari Qatar

20 September 2026
Ragam

Dari Saung Bambu ke Layar Sentuh: Ketika Mata Rantai Sabda Nabi Bertemu Algoritma Digital

20 September 2026
Ragam

JWI Pertanyakan Tanggung Jawab Pemkab Sukabumi, Terhadap Warga Sakit yang Belum Tercover BPJS

20 September 2026
Ragam

NEGARA KUAT DI ERA KONVERGENSI

20 September 2026
Ragam

Rapur DPRD Kab. Sukabumi, Persetujuan Bersama DPRD Dan Pemkab Mengenai Raperda Tentang Perubahan APBD TA 2026

20 September 2026
Ragam

Pengasuh Omah Singgah NU Al Fath: Warga NU Tak Hanya Jama’ah, Tapi Jadi Jam’iyah

20 September 2026
Next Post

Ketika Langit Nusantara Batuk Bersamaan: Firasat Alam atau Kebetulan Geologis?

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021