PURWAKARTA, BEDAnews – Miris akibat kecanduan judi online dan trading forex, seorang pria berinisial MT (28) warga Kabupaten Bogor harus mendekam di balik jeruji besi karena menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja.
MT berstatus kepala bagian kasir sales di PT. Indomarco Prismatama yang beralamat di Kawasan Industri Kota Bukit Indah Sektor N Blok B1 No 5, Desa Dangdeur, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta.
Kapolres Purwakarta, Edwar Zulkarnain melalui Wakapolres, Ahmad Mega Rahmawan mengatakan, MT dilaporkan melakukan penggelapan dalam jabatan telah menggelapkan uang sebesar Rp. 2,5 miliar.
“Penangkapan dilakukan setelah kami menerima laporan dari pihak perusahaan. Tim Satreskrim Polres Purwakarta akhirnya melakukan penyidikan dan diperoleh hasil jika tersangka mengambil uang hasil penjualan dari toko Indomaret wilayah Kabupaten Purwakarta, Karawang dan Subang secara berulang tanpa sepengetahuan pihak PT. Indomarco Prismatama,” ungkap Mega, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Rabu (20/9/2023).