Pihaknya berharap, UMKM juga mendapatkan bantuan dari Pemerintah melalui BPUM. Hal ini dikarenakan pelaku UMKM menyelamatkan negara dari krisis-krisis yang terjadi.
“Hal ini juga perlu didukung dengan dilakukan pembatasan siapa yang boleh menikmati BBM bersubsidi, melalui revisi Perpres no 191 tahun 2014. Klasifikasi dalam penggunaan BBM bersubsidi akan jelas. Sasarannya yaitu kendaraan umum, sepeda motor, kendaraan yang dimiliki dan digunakan sehari-hari untuk masyarakat miskin,” ucap Harris.
Pengalihan subsidi bertujuan agar masyarakat paling bawah merasakan bahwa negara hadir negara memberikan dukungan. Keberpihakan negara kepada masyarakat paling bawah yang sedang disasar oleh Pemerintah.
“Untuk itu, kebijakan pengalihan subsidi BBM harus dilihat secara komperhensif,” pungkasnya. (Red).













