*KEBIJAKAN IMPOR PANGAN*
Kebijakan impotasi barang jadi di kelompokkan dalam dua kelompok barang yaitu barang konsumsi dan non konsumsi.
Sejalan dengan kebijakan barang konsumsi atau sering disebut dengan kelompok pangan selalu mendapat perhatian masyarakat luas untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, lebih khusus lagi menjelang hari besar keagamaan karena tingginya permintaan konsumsi, baik untuk puasa, lebaran idul Fitri, idul adha, Nataru bahkan Waisak hingga Imlek.
Kebijakan ini dari tahun ke tahun, Pemerintah selalu memberi perhatian utama hingga di berbagai sudut kota selalu di jumpai pasar murah yang di gagas Kementerian, Pemda hingga LSM lainnya.
Namun pada tahun 2026 ini, kebijakan importasi pangan sangat menyedihkan, karena berbagai kebijakan importasi tidak dilakukan dengan baik sebagaimana regulas atau tata niaga yang berlaku. Disinyalir petinggi Kementerian Perdagangan, Menko Pangan hingga Partai PAN ikut bermain-main dengan kebijakan impor hingga petengahan puasa ini berbagai permohonan pengusaha impor pangan pemilik API-U belum juga di terbitkan Persetujuan Importasi (PI). Sementara disisi lain, inportasi triwulan pertama 2026 dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan puasa ramadhan. Samapi dengan petengahan puasa atau tanggal 5 Maret 2026, PI tidak pernah kunjung tiba atau diproses Kementerian Perdagangan.













