“Untuk mencapai tujuan tersebut, perlu didukung sarana dan prasarana fisik (infrastruktur dan amenitas) serta pembangunan non fisik (atraksi dan kualitas SDM bidang pariwisata),” kata Erliani.
Menurut Erliani, keberhasilan pembangunan pariwisata merupakan hasil koordinasi dan kolaborasi antara sektor pariwisata dengan sektor teknis lainnya.
Oleh karena itu, Tim Kelompok Kerja Pariwisata yang dibentuk di daerah harus dapat memetakan keterlibatan sektor yang terlibat dalam pembangunan pariwisata serta memastikan bahwa program, kegiatan, dan sub kegiatan pembangunan pariwisata terdapat dalam dokumen perencanaan dan penganggarannya di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Pemetaan lintas sektor yang terlibat kemudian dituangkan dalam bentuk Rencana Aksi Pariwisata dengan berpedoman pada dokumen Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional (RIPDN) yang saat ini masih dalam proses penyusunan untuk ke-9 Destinasi Pariwisata Nasional dan baru RIDPN Mandalika yang terselesaikan dalam bentuk Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2021 tentang Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Lombok-Gili Tramena Tahun 2020-2044,” terang Erliani.











