“Kita harus sadari betul bahwa JHT sebenarnya hak penuh para buruh karena memang itu uang mereka. Para pekerja ini memiliki beban setiap bulannya berupa pemotongan iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Salah satu program BPJS Ketenagakerjaan adalah JHT. Ini perlu ditegaskan karena merupakan tabungan pekerja selama masih aktif bekerja,” kata dia.
Diketahui, iuran JHT sebesar 5,7% per bulan. Sebanyak 3,7% dibayar perusahaan dan dua persen dibayar pekerja yang tertera pada slip gaji. Pekerja bisa mengetahui jumlah saldo JHT secara realtime melalui aplikasi BPJSTKU.
LaNyalla menegaskan, akan terus mengawal revisi dari Permenaker tersebut sampai benar-benar berpihak pada rakyat.
“Jangan sampai mereka kesulitan dalam
menggunakan uang tabungannya sendiri,” tegasnya.













