Surabaya – bedanews.com – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta agar revisi aturan Jaminan Hari Tua (JHT) tidak sekadar lip service untuk meredam gejolak penolakan dari publik. Namun benar-benar berpihak pada kaum pekerja.
Permintaan itu menanggapi perintah Presiden Joko Widodo kepada Menaker agar merevisi dan mempermudah persyaratan pembayaran manfaat JHT.
“Saya kira perintah Presiden itu cukup menjawab keberatan publik, terutama kalangan buruh. Kita tunggu implementasinya. Yang terpenting revisi aturan JHT ini mengutamakan kepentingan buruh sebagai pemilik hak dana JHT,” papar LaNyalla, Rabu (23/2/2022).
Dilanjutkannya, revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 harus transparan dan
mendengarkan masukan-masukan para calon penerima manfaat.












