"Akhirnya pemerintah tanggal 9 Juli 2006, mengambil langkah hukum perdata gugatan perdata itu sama dengan yang ada korupsi dan itu sudah terkonfirmasi sudah dinyatakan harus dibayar Rp.4,4 triliun kerugian yang harus dikembalikan.
Salah satunya, kata dia, aset kepada negara dan salah satu yang disita yang dipakai oleh Partai Berkarya.
"Itu sudah terkonfirmasi bukan lagi tuduhan itu sudah putusan pengadilan," tandasnya. [lanie]
Page 3 of 3













