Rafael mengatakan, apa yang disampaikan Wasekjen PDI Perjuangan pada acara diskusi di Jakarta, Rabu (28/11) lalu mengenai Soeharto sebagai guru korupsi adalah fakta. Namun hal tersebut justru menuai reaksi dari Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto dan Partai Berkarya dan akan menempuh jalur hukum.
"Itu fakta. Pada saat itu memang negara mensidangkan perdata pak Harto pada kasus Yayasan Supersemar yang terbukti merugikan negara Rp.4.4 trilyun," kata Rafael didampingi Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat Dwiputro Ariswibowo.
Rafel pun menjelaskan, saat itu persidangan dilakukan di gedung Departemen Pertanian Jakarta Selatan. Karena Soeharto saat itu tengah sakit keras, maka tidak bisa dihadirkan dan pemerintah pun mengeluarkan surat penghentian penuntutan.













