Juga terjadi gangguan aktivitas sehari-hari berupa terhentinya pasokan air bersih yang mengganggu aktivitas rumah tangga seperti mandi, mencuci, dan memasak.
Penjelasan laimnya, secara teknis, tanggung jawab perbaikan pipa adalah milik PDAM jika kebocoran terjadi sebelum meteran air, sedangkan jika terjadi setelah meteran, menjadi tanggung jawab pelanggan.
Sementara dari Kepala UPTD IPAL DPUTR Wina, saat dikonfirmasikan masalah tersebut, ia membenarkan kalau kebocoran itu berasal dari saluran IPAL yang tersumbat sampah. “Laporannya pun baru diterima kemarin, dan hari ini sudah diperbaiki,” katanya di ruangannya.***












